Otomotifnet.com - Seorang warga terdampak Tol Solo-Jogja diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Adapun warga bernama Ismail (48) asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten protes karena uang ganti rugi (UGR) yang sedianya ia terima Rp 2 miliar direvisi jadi Rp 70 juta.
Kuasa Hukum Ismail, Agus Harsono menjelaskan, Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian menunjuk tiga kuasa hukum yang dipimpin dirinya.
"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah pekarangan miliknya untuk jalan tol itu ada perubahan nominal," jelasnya.
Ia menilai, perubahan nominal UGR dari Rp 2 miliar jadi Rp 70 juta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.
"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi. Penetapan pertama UGR Rp 2 miliar itu tanggal 28 Oktober 2021, kemudian direvisi tanggal 3 November jadi Rp 70 juta, datanya ada," ucapnya.
Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.
Hanya saja pihat tergugat tak datang saat sidang perdana beberapa waktu lalu.
"Sidang PT PT. Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sama appraisal tak datang, sidangnya ditunda sampai Rabu (23/3/2022)," katanya (18/3/2022).
Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Dalam gugatan Ismail, menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar.
"Kami melayangkan tuntutan, untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Wibowo juga menjelaskan bahwa sempat mendapatkan informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.
"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.
"Karena ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.
"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkapnya.
"Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Punya Pak Ismail itu tanah kosong luasnya 54 meter persegi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa telah mengirim surat terkait perubahan UGR tersebut dua hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
"Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas karena nilai UGR tidak wajar, kalau UGR senilai Rp 2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp 40 juta," jelasnya.
Sementara itu, Ismail mengaku kecewa dengan perubahan nilai UGR tanah miliknya itu.
Padahal, ia sudah terlanjur berbicara untuk menyisihkan uang untuk membantu mendirikan madrasah.
"Saat direvisi jadi Rp 70 juta saya tidak menerima dan tidak tanda tangan. waktu itu dia (panitia tol ) berhubungan dengan adik saya bukan dengan saya," ucapnya.
Baca Juga: Kampung Ini Diratakan Dengan Tanah, Jadi Titik Temu Tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR