2. Random Checking
Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.
"Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking," katanya.
Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19
Budi memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah vaksinasi booster untuk melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.
Bagi pemudik yang belum mendapat vaksinasi booster, tetap boleh mudik.
Asalkan melampirkan surat hasil tes negatif Covid-19.
Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.
Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.
Booster untuk lindungi lansia
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR