Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran tahun ini.
Dengan syarat, sudah mendapat dua kali vaksin dan satu booster.
Namun tenang, bagi pemudik yang belum mendapat vaksin booster tetap bisa mudik.
Bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:
1. Melalui aplikasi PeduliLindungi
Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.
"Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak," kata Budi, (24/3/22).
"Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik," ujarnya.
2. Random Checking
Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.
"Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking," katanya.
Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19
Budi memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah vaksinasi booster untuk melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.
Bagi pemudik yang belum mendapat vaksinasi booster, tetap boleh mudik.
Asalkan melampirkan surat hasil tes negatif Covid-19.
Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.
Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.
Booster untuk lindungi lansia
Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).
Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.
"Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster," bebernya.
"Supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19, jelas Budi.
Kemenhub akan terbitkan aturan mudik
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.
Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
Baca Juga: Bisa Nyamperin Keluarga di Kampung, Mudik Tahun 2022 Sudah Boleh, Syaratnya Cuma Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR