Otomotifnet.com - Pertalite resmi menggusur keberadaan Premium di pom bensin.
Ketetapan ini disahkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal tersebut berdasar Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, 10 Maret 2022.
Menanggapi ini Anggota Komisi IV DPR RI, Mulyanto memberi peringatan ke pemerintah.
Jangan sampai ketersediaan Pertalite akan senasib seperti Solar.
Sebab belakangan ini, stok Solar di SPBU sangat langka.
"Jangan sampai BBM Pertalite menjadi langka atau menimbulkan antrean panjang di SPBU," tegasnya.
"Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat," kata Mulyanto(30/3/22).
Mulyanto menjelaskan, konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda.
Kalau BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar.
Sedangkan BBM khusus penugasan tata niaganya seratus persen dikendalikan pemerintah.
Baik harga eceran, kuota maupun wilayah distribusinya.
"Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan diganti (disubsidi) pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina," sebutnya.
"Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan Pertalite," ujarnya
Ia pun meminta BPH Migas dan Pertamina untuk bekerja sama dengan Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.
"Agar tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak," tutur politikus PKS itu.
Diketahui, kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter.
Sementara Februari 2022 penyerapan Pertalite sebesar 4,258 juta kilo liter sedikit melebihi kuota Februari 2021.
Diperkirakan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen.
Baca Juga: Sah, Premium Dihapus Dari SPBU, Pertalite Kini Jadi BBM Khusus Penugasan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR