Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Sama 18 Ruas Tol Ini, Ngebut atau Terlalu Pelan Bakal Dikenai Denda Tilang

Irsyaad W - Rabu, 30 Maret 2022 | 18:00 WIB
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.
Tribunjabar.id
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.

Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar," katanya.

"Serta menghindari konflik pelanggar dan petugas," ujar Aan.

Batas kecepatan berkendara di jalan tol tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

  1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dijelaskan Aan, dalam penerapan tilang eletronik, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa