Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Sama 18 Ruas Tol Ini, Ngebut atau Terlalu Pelan Bakal Dikenai Denda Tilang

Irsyaad W - Rabu, 30 Maret 2022 | 18:00 WIB
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.
Tribunjabar.id
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.

Otomotifnet.com - Ada 18 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera yang mesti diwaspadai.

Lantaran jika melaju ngebut atapun terlalu pelan bakal dikenai denda tilang.

Hal ini karena mulai 1 April 2022 bakal diterapkan tilang elektronik di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, penindakan fokus pada dua pelanggaran.

Yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap foto mobil lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Timbangan di mulut gerbang tol untuk ketahui truk ODOL
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Timbangan di mulut gerbang tol untuk ketahui truk ODOL

Aan memaparkan, tujuan dari penerapan tilang elektronik di jalan tol.

Utamanya eningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.

Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar," katanya.

"Serta menghindari konflik pelanggar dan petugas," ujar Aan.

Batas kecepatan berkendara di jalan tol tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

  1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dijelaskan Aan, dalam penerapan tilang eletronik, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

- Ruas tol Jabodetabek

- Ruas tol Cipularang

- Ruas tol Padaleunyi

- Ruas tol Jakarta-Cikampek

- Ruas tol Paliman-Kanci

- Ruas tol Batang-Semarang

- Ruas tol Semarang-Solo

- Ruas tol Solo-Ngawi

- Ruas tol Ngawi-Kertosono

- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)

- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tilang pelanggar ODOL:

- Ruas tol Jagorawi

- Ruas tol JORR Seksi E

- Ruas tol Jakarta-Tangerang

- Ruas tol Padaleunyi

- Ruas tol Semarang Seksi ABC

- Ruas tol Ngawi-Kertosono

- Ruas tol Surabaya-Gempol

Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Dikritik ITW, Sebut Polisi Jangan Cuma Semangat Menindak

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/190000665/daftar-ruas-tol-yang-terapkan-tilang-elektronik-mulai-1-april-2022?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa