Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Kamera ETLE diintegrasikan dengan speedcam untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan sistem Weight In Motion untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada 244 kamera ETLE nasional presisi akan diimplementasikan untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jabar.
Serta pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Sementara, ada 22 titik sebaran kamera ETLE speedcam yang dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung, Tol Trans Jawa, serta Tol Jakarta-Cikampek, hingga Kertosono.
Sementara, kamera weight in motion dipasang di 7 titik yaitu pada tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.
Lalu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.
Bagi pelanggar batas kecepatan, dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
Baca Juga: Dicatat Biar Enggak Lupa, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR