Otomotifnet.com - Mulai 1 April 2022, tilang elektronik berlaku di jalan tol.
Tak terkecuali beberapa ruas tol dalam kota Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya, (29/3/22).
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana prosedur ETLE sudah berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, (29/3/22).
Artinya para pelanggar mulai 1 April 2022 sudah dikenai denda tilang.
Dalam penerapannya, ada dua pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.
Yakni pelanggaran batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Agar waspada, Polisi beri bocoran tujuh ruas tol Dalam Kota yang dipasangi kamera tilang elektronik ini.
Berikut lokasinya:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol MBZ
3. Ruas Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
6. Tol JORR
7. Tol Jakarta-Tangerang.
Kamera ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Ruas Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Tol Dalam Kota dan JTol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Kamera ETLE diintegrasikan dengan speedcam untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan sistem Weight In Motion untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada 244 kamera ETLE nasional presisi akan diimplementasikan untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jabar.
Serta pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Sementara, ada 22 titik sebaran kamera ETLE speedcam yang dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung, Tol Trans Jawa, serta Tol Jakarta-Cikampek, hingga Kertosono.
Sementara, kamera weight in motion dipasang di 7 titik yaitu pada tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.
Lalu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.
Bagi pelanggar batas kecepatan, dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
Baca Juga: Dicatat Biar Enggak Lupa, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR