"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.
Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.
Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam.
Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.
Baca Juga: Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR