Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lha Seringnya Malah Macet, Apa Iya Speedcam ETLE Bakal Tetap Menilang?

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 2 April 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi kemacetan di jalan tol
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi kemacetan di jalan tol

Otomotifnet.com - Penerapan Speedcam/E-TLE di beberapa ruas Jalan Tol sudah diberlakukan sejak Jum'at (1/4/2022).

Penegakan hukum diberlakukan baik yang melanggar batas kecepatan minimal atau batas kecepatan maksimal.

Namun yang permasalahan bahwa jalan tol di Indonesia kerap kali macet, utamanya tol seputar Jakarta dan sekitarnya

Sehingga pada saat macet kecepatan kendaraan di bawah batas kecepatan minimal.

Lalu apakah ETLE akan bekerja maksimal?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.

"Untuk antisipasi kejadian seperti ini disarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan," kata Budiyanto (2/3/2022).

Budiyanto menyebut perlu ada yang mengkomunikasikan ke petugas Back Office apabila jalan Tol sedang mengalami kemacetan.

"Hal ini dimaksud jangan sampai pengguna jalan dirugikan karena terekam CCTV dengan kecepatan di bawah batas kecepatan minimal," ucapnya.

Budiyanto menambahkan, penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru.

"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.

Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.

Baca Juga: Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa