Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan diuntungin kali ini.
Ada pemutihan pajak yang berlangsung hingga waktu lama.
Tapi relaksasi denda pajak kendaraan ini berlaku di wilayah Bali.
Setelah Pergub Nomor 14 Tahun 2022 kembali diberlakukan.
Berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor mulai 4 April 2022.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra beberkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Per Januari 2021 sampai Februari 2022 ada 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total Rp 223 Miliar.
"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.
Selain itu, Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR