"Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean," sambungnya.
Sehingga, orang pribadi yang jual mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
"Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN," jelasnya.
PMK No. 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku mulai 1 April 2022.
Besaran tarif 1,1 persen ini berdasarkan pasal 2 ayat 6 yakni merupakan hasil perkalian 10 persen dari tarif Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang diamanatkan pada pasal 7 Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun tarif PPN terbaru itu sebesar 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
Dengan adanya PPN kendaraan bermotor bekas ini, pemilik showroom menjual mobil bekas seharga Rp 100 juta, maka wajib memungut pajak sebesar 1,1 persen atau Rp 1,1 juta.
Lalu, nilai terutang tadi yang sebesar Rp 1,1 juta ini harus disetorkan ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, Otomatis Harga Honda All New BR-V Melambung Jadi Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR