Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan main-main, Bus Pariwisata Dilarang Disewa Buat Mudik, Tujuannya Baik

Ferdian - Senin, 11 April 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi terminal bus
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi terminal bus

Otomotifnet.com - Regulasi pelaksanaan mudik Lebaran 2022 terus diperketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu yang ditekankan ialah mengenai penggunaan bus pariwisata sebagai angkutan mudik, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Pasalnya, menurut hasil temuan tim, saat ini mulai marak tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

“Sekarang marak ajakan mudik dengan menggunakan panitia atau EO ini sudah saya cermati mudah-mudahan dari operator atau Organda akan ada komitmen untuk memberantasnya ya," kata dia dalam keterangannya (10/4/2022).

"Sebab, ini merugikan bus-bus lainnya juga yang sudah legal. Kalau bus pariwisata untuk dipakai untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," lanjutnya.

Hal tersebut, katanya lagi, semata-mata untuk melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran.

Selain itu, menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Dirjen Budi menyampaikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

“Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," kata Budi.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman,” tambahnya.

Baca Juga: Mas Gibran Peringatkan PNS di Solo, Wajib Kandangkan Mobil Dinas Selama Mudik Lebaran

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/114200215/kemenhub-tegaskan-bus-pariwisata-dilarang-disewakan-untuk-mudik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa