Kemudian AMH dan HAA berboncengan satu motor juga.
Secara rinci inisial FAS mempunyai peran sebagai joki, MMA membonceng di posisi tengah.
Sedangkan RS membonceng di posisi belakang.
Saat peristiwa, MMA yang membonceng di tengah membawa sarung dan batu.
Sedangkan RS membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri berwarna kuning.
Pelaku RS inilah yang menyabetkan gir hingga mengenai bagian wajah korban Dafa Adzin Albasith (18).
Akibat luka tersebut, Dafa tewas setelah sempat mendapatkan perawatan.
"Saudara RS sebagai eksekutor usianya 18 tahun 11 bulan. RS ini masih SMK," ungkapnya.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Penganiayaan berencana ancamanya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamanya maksimal 7 tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18) asal Kebumen, Jawa Tengah tewas.
Siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta ini menjadi korban penganiayaan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dini hari, (3/4/22).
Baca Juga: Tragis, Perkara Geber Motor, Nyawa Pelajar di Jogja Melayang Disabet Sajam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR