Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal Garang Sekarang Nunduk, Pelaku Sabet Gir Tewaskan Anak Anggota DPRD di Jogja Diringkus

Irsyaad W - Selasa, 12 April 2022 | 11:00 WIB
Kelima pelaku penyerangan tebas gir yang tewaskan anak anggota DPRD Kebumen di Jogja, (3/4/22) lalu
Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Kelima pelaku penyerangan tebas gir yang tewaskan anak anggota DPRD Kebumen di Jogja, (3/4/22) lalu

Otomotifnet.com - Pelaku sabet gir motor tewaskan anak anggota DPRD di Jogja diringkus.

Dari awalnya garang, sekarang nunduk dengan baju oranye di Polda DIY.

Ada lima pelaku yang diamankan Polisi karena terlibat dalam penyerangan.

Mulai FAS (18) dan MMA (20) warga Sewon, Bantul; AMH (19) warga Depok, Sleman.

Kemudian HAA (20) warga Banguntapan, Bantul dan RS (18) warga Mergangsan, kota Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan pada 9 April 2022.

"Penangkapan dilakukan siang sampai malam di tempat terpisah di rumahnya masing-masing," terang Ade, (11/4/22).

TKP berada di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta tak jauh dari Kantor Kelurahan Banguntapan, Bantul.
Tribunjogja.com | Miftahul Huda
TKP berada di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta tak jauh dari Kantor Kelurahan Banguntapan, Bantul.

"Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," lanjut Ade.

Ade menyebut, tiga pelaku yakni FAS, MMA, RS saat insiden berboncengan satu motor.

Kemudian AMH dan HAA berboncengan satu motor juga.

Secara rinci inisial FAS mempunyai peran sebagai joki, MMA membonceng di posisi tengah.
Sedangkan RS membonceng di posisi belakang.

Saat peristiwa, MMA yang membonceng di tengah membawa sarung dan batu.

Sedangkan RS membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri berwarna kuning.

Pelaku RS inilah yang menyabetkan gir hingga mengenai bagian wajah korban Dafa Adzin Albasith (18).

Akibat luka tersebut, Dafa tewas setelah sempat mendapatkan perawatan.

"Saudara RS sebagai eksekutor usianya 18 tahun 11 bulan. RS ini masih SMK," ungkapnya.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Penganiayaan berencana ancamanya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamanya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18) asal Kebumen, Jawa Tengah tewas.

Siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta ini menjadi korban penganiayaan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dini hari, (3/4/22).

Baca Juga: Tragis, Perkara Geber Motor, Nyawa Pelajar di Jogja Melayang Disabet Sajam

Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/11/132428778/pelaku-penyerangan-gir-yang-tewaskan-anak-anggota-dprd-kebumen-di

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa