Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.
"Juga tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjut Hery.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.
Namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tandas Hery.
Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan
Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/04/14/amaq-sinta-korban-begal-di-lombok-tengah-dibebaskan-polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR