Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditetapkan Tersangka, Korban Bunuh Pelaku Begal Diberi Penangguhan Penahanan

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:00 WIB
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.
Tribunnews.com
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.

Otomotifnet.com - Amaq Sinta sempat ditetapkan jadi tersangka usai bunuh pelaku begal.

Namun kini Ia bisa bernapas lega.

Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta alias Mutade.

Diketahui, insiden bela diri dari aksi kejahatan itu terjadi di jalan raya desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (10/4/22) lalu.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono jelaskan alasan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka," tuturnya.

"Sebab diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," bebernya.

Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB
TribunLombok.com/Istimewa
Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB

Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

"Juga tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjut Hery.

Kepala desa Ganti (baju kuning) saat menjemput Amaq Sinta, korban yang bunuh dua begal di jalan
Dok. Polres Lombok Tengah
Kepala desa Ganti (baju kuning) saat menjemput Amaq Sinta, korban yang bunuh dua begal di jalan

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.

Namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tandas Hery.

Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/04/14/amaq-sinta-korban-begal-di-lombok-tengah-dibebaskan-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa