Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas pada masa arus balik mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan sistem one way di ruas jalan tol mulai Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) dini hari.
Rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 mengarah DKI Jakarta.
"Pelaksanaan ganjil-genap arus balik bersamaan dengan one way," seperti dikutip dari akun @TMCPoldaMetro (16/5/2022).
Kepolisian menyampaikan, sistem ganjil genap dan one way pada hari pertama arus balik akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Tol Cikampek Km 47.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Kemudian diteruskan CB Contraflow sampai dengan Km 28 500," demikian pengumuman yang disampaikan akun @TMCPoldaMetro.
Sedangkan pada Sabtu (7/5/2022), sistem ganjil genap dan one way diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.
Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB.
"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way dari Km 442 (Gerbang Tol Waten)," demikian pengumuman kepolisian.
Adapun waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.
Daftar kendaraan yang dikecualikan Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat sejumlah kendaraan yang bakal dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus balik Lebaran 2022.
Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas tersebut. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Baca Juga: Tenang Kawan, Langgar Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran Enggak Bakal Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR