Otomotifnet.com - Kasus korban bunuh begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditutup.
Hal ini setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto pun beri penjelasan.
Pihaknya menyatakan, korban bernama Amaq Sinta hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa.
"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel," kata Djoko, (16/4/22).
Djoko menyatakan, kesimpulan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.
Hasilnya, pihaknya sepakat menerbitkan SP3.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Isinya tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR