Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakar Hukum Meradang, Penetapan Tersangka Korban Bunuh Pelaku Begal Disebut Terburu-buru

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:50 WIB
Amaq Sinta (kiri) korban bunuh dua begal yang ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Ganti, H Acih
TribunLombok.com/Istimewa
Amaq Sinta (kiri) korban bunuh dua begal yang ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Ganti, H Acih

Otomotifnet.com - Kasus penetapan tersangka ke korban bunuh pelaku begal jadi sorotan.

Para pakar hukum hingga lembaga bantuan hukum pun meradang dengar kasus tersebut.

Penetapan status tersangka oleh Polisi ke korban begal dianggap terburu-buru.

Sebab korban yang dikepung empat pelaku begal dianggap hanya membela diri dari ancaman para pelaku kejahatan.

Sampai akhirnya dua pelaku begal tewas di tangan korban.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) Yan Mangandar pun beri penilaiannya.

Menurutnya, penetapan status tersangka ke korban bernama Amaq Sinta merupakan keputusan tidak tepat.

Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB
TribunLombok.com/Istimewa
Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB

"Kami menduga Polres Lombok Tengah dalam menyidik kasus tersebut tidak secara maksimal menggelar," sebutnya.

"Tidak melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum polri," kata Yan Mangandar, (14/4/22).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa