Serta polisi dianggap tidak lebih dulu meminta pendapat akademisi/ahli untuk mempertimbangkan segala hal.
Harusnya, kata Mangandar, polisi mempertimbangkan nilai keadilan bagi masyarakat.
Faktanya Amaq Sinta adalah korban kejahatan begal.
Dia dihadang empat orang pelaku yang menyerang dengan senjata tajam terhadap Amaq Sinta.
Pelaku ingin merampas motor, satu-satunya harta benda yang digunakan korban mencari nafkah.
"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain selain melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," katanya.
Hal ini menjadi alasan pembenar untuk Amaq Sinta tidak dipidana.
Sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat 2 KUHP terkait pembelaan darurat (Noodweer Exces).
"Dan sangat jelas penusukan senjata tajam ke dua pelaku begal oleh Amaq Sinta tanpa lebih dulu memiliki niat jahat (mens rea) untuk menganiaya apalagi membunuhnya," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR