"Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan diri sebagaimana pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," papar Dedi.
Sebelumnya diketahui, Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya.
Tepatnya di jalan raya desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, (10/4/22).
Pelaku begal yang tewas ditangan korban ini inisial P (30) dan OWP (21), warga desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah.
Namun, Amaq Sinta alis Murtade justru ditetapkan tersangka setelah membunuh dua pelaku begal.
Oleh Polisi, Dia dianggap melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Beruntung, Amaq Sinta mendapat penangguhan penahanan dari Polres Lombok Tengah.
Serta kini, kasus tersebut sudah dihentikan dan Amaq Sinta terbebas dari status tersangka.
Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR