Otomotifnet.com - Kasus korban bunuh begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditutup.
Hal ini setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto pun beri penjelasan.
Pihaknya menyatakan, korban bernama Amaq Sinta hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa.
"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel," kata Djoko, (16/4/22).
Djoko menyatakan, kesimpulan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.
Hasilnya, pihaknya sepakat menerbitkan SP3.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Isinya tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan diri sebagaimana pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," papar Dedi.
Sebelumnya diketahui, Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya.
Tepatnya di jalan raya desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, (10/4/22).
Pelaku begal yang tewas ditangan korban ini inisial P (30) dan OWP (21), warga desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah.
Namun, Amaq Sinta alis Murtade justru ditetapkan tersangka setelah membunuh dua pelaku begal.
Oleh Polisi, Dia dianggap melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Beruntung, Amaq Sinta mendapat penangguhan penahanan dari Polres Lombok Tengah.
Serta kini, kasus tersebut sudah dihentikan dan Amaq Sinta terbebas dari status tersangka.
Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR