Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Tol Sudah, Tilang ETLE Batas Kecepatan Bakal Pantau Jalur Arteri

Ferdian - Selasa, 19 April 2022 | 16:40 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.

Otomotifnet.com - Tak hanya di jalan tol, Polda Metro Jaya siap berlakukan tilang elektronik di jalan arteri.

Penempatan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di ditempatkan di jalur arteri yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Untuk diketahui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) khusus penindakan pelanggar batas kecepatan baru diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.

"Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi nantinya juga akan ada di jalur-jalur arteri, non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (18/4/2022).

Menurut Sambodo, saat ini kepolisian tengah memetakan sejumlah ruas jalan arteri, khususnya di wilayah DKI Jakarta, yang akan dipasang kamera perekam kecepatan kendaraannya tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap (percobaan) kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat lalu.

Tilang elektronik akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo, Selasa lalu.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.

Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Tak Dibayar, Jangan Ngamuk Kalau STNK Diblokir

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/17173651/setelah-di-jalan-tol-polda-metro-bakal-berlakukan-tilang-elektronik?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa