Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik Mudik Pakai Mobil Rental, Eh Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Bayar Dendanya?

Ferdian - Jumat, 22 April 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2022
Korlantas
Ilustrasi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2022

Otomotifnet.com - Menyewa mobil rental jadi salah satu pilihan pemudik untuk pulang kampung.

Tak hanya praktis, pakai mobil rental juga lebih fleksibel lantaran bisa berangkat, beristirahat, dan berhenti di mana pun, dan kapan pun.

Namun, tentunya penyewa memang harus merogoh kocek lebih banyak jika dibandingkan dengan menggunakan angkutan umum.

Permasalahan lainnya adalah, pemudik bisa saja terkena ELTE lantaran melanggar aturan lalu lintas.

Surat tilang, nantinya akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang teregistrasi berdasar plat nomor.

Pertanyaannya, siapakah yang nantinya harus bayar denda?

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto dalam keterangan tertulis (10/4/2022).

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tuturnya.

Baca Juga: Nyebelin Lewat Ruas Tol Ini, Setor Rp 500 Ribu Gegara Ngebut di Atas 80 Km/Jam

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/070200215/kena-etle-saat-mudik-pakai-mobil-rental-siapa-yang-bayar-denda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa