Otomotifnet.com - Menyewa mobil rental jadi salah satu pilihan pemudik untuk pulang kampung.
Tak hanya praktis, pakai mobil rental juga lebih fleksibel lantaran bisa berangkat, beristirahat, dan berhenti di mana pun, dan kapan pun.
Namun, tentunya penyewa memang harus merogoh kocek lebih banyak jika dibandingkan dengan menggunakan angkutan umum.
Permasalahan lainnya adalah, pemudik bisa saja terkena ELTE lantaran melanggar aturan lalu lintas.
Surat tilang, nantinya akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang teregistrasi berdasar plat nomor.
Pertanyaannya, siapakah yang nantinya harus bayar denda?
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto dalam keterangan tertulis (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.
Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.
Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.
“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.
“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tuturnya.
Baca Juga: Nyebelin Lewat Ruas Tol Ini, Setor Rp 500 Ribu Gegara Ngebut di Atas 80 Km/Jam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR