Setelah itu, Kijang Innova berbelok ke kiri ke arah kawasan Dieng.
"Kemudian, putar balik dan menuju ke Jl MT Haryono Gang 12," terang Yoppi.
"Di jalan tersebut, Innova menabrak Daihatsu Sigra nopol N 1363 AAM yang dikemudikan Achmad Zakky (24)," jelasnya.
Akhirnya karena tak bisa kabur lagi, Kijang Innova langsung diamuk massa.
Beruntung pengemudi dan penumpang Kijang Innova berhasil dievakuasi pihak kepolisian.
"Kondisi pengemudi maupun penumpang dalam kondisi sehat. Dan dalam hasil pemeriksaan, tidak terindikasi memakai narkoba ataupun minuman beralkohol," sebutnya.
"Jadi, pengemudi murni takut dan panik saat mobilnya didatangi petugas," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi Kijang Innova terancam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Baca Juga: Dikejar Dari BSD Sampai Parung Bogor, Mahasiswa Digebuki, Nissan Terra Diremuk Massa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR