Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Kijang Innova hancur diamuk massa.
Setelah sebelumnya dikejar Polisi dan warga.
Lantaran mencurigakan parkir di tempat gelap, serta mobil kondisi bergoyang-goyang.
Infonya, aksi pengerusakan terjadi di Jl MT Haryono, Gang 12, Dinoyo, Lowokwaru, kota Malang, Jawa Timur.
Tepatnya sekitar pukul 19:30 WIB, (25/4/22).
Mengenai kronologinya diungkap Kasatlantas Polres Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna.
"Awalnya,Toyota Innova nopol DK 1125 OW dikemudikan SRO parkir di pinggir Jl Retawu," ungkap Yoppi, (26/4/22).
Setelah itu, Kijang Innova tersebut didatangi anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota yang sedang patroli.
"Namun, saat petugas mendatangi mobil tersebut dan mengetuk kaca jendela, tiba-tiba pengemudi mobil tancap gas kabur ke arah Jalan Veteran," ujarnya.
Diketahui, Kijang Innova tersebut dikemudikan SRO (20), warga Jl Purwosenjoto, Bumiaji, Kota Batu, Malang.
Serta satu penumpang wanita inisial IN (20), warga Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Setelah kabur, Kijang Innova dikejar mobil patroli Sat Samapta Polresta Malang Kota.
Sesampainya di Jl Veteran, Kijang Innova itu menabrak motor warga.
Bukannya berhenti, malah tancap gas dan putar balik ke arah Jl Besar Ijen.
"Di Simpang Empat Jl Besar Ijen, Innova itu menabrak bagian belakang Yamaha NMAX nopol N 5916 ACE yang dikendarai Divi Putra Pradana (32).
Setelah itu, Kijang Innova tetap melaju dan putar balik menuju Jl Bondowoso.
"Ketika di Jl Bondowoso, Innova menyerempet Yamaha Mio nopol N 3872 EBU yang dikendarai Adna Ivandalta (19)," terangnya.
Meski telah menabrak tiga motor, Kijang Innova itu tetap melaju menuju Jl Galunggung.
Sampai di Jalan Galunggung, Kijang Innova itu kembali menyerempet Honda PCX nopol N 5696 EAK yang dikendarai Jemmy (38).
Setelah itu, Kijang Innova berbelok ke kiri ke arah kawasan Dieng.
"Kemudian, putar balik dan menuju ke Jl MT Haryono Gang 12," terang Yoppi.
"Di jalan tersebut, Innova menabrak Daihatsu Sigra nopol N 1363 AAM yang dikemudikan Achmad Zakky (24)," jelasnya.
Akhirnya karena tak bisa kabur lagi, Kijang Innova langsung diamuk massa.
Beruntung pengemudi dan penumpang Kijang Innova berhasil dievakuasi pihak kepolisian.
"Kondisi pengemudi maupun penumpang dalam kondisi sehat. Dan dalam hasil pemeriksaan, tidak terindikasi memakai narkoba ataupun minuman beralkohol," sebutnya.
"Jadi, pengemudi murni takut dan panik saat mobilnya didatangi petugas," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi Kijang Innova terancam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Baca Juga: Dikejar Dari BSD Sampai Parung Bogor, Mahasiswa Digebuki, Nissan Terra Diremuk Massa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR