Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten , Sulistiyono mengatakan jika di Desa Demakijo, Karangnongko terdapat 48 bidang tanah milik warga dan tanah kas desa (TKD) yang dimusyawarahkan bentuk ganti kerugiannya.
"Tanah sebanyak 48 bidang ini milik warga dan tanah kas desa," sebutnya.
"Nilai total ganti kerugiannya sekitar Rp 63 miliar," ujar beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bagi warga yang telah menyetujui bentuk ganti kerugian tersebut, maka berkas untuk uang penggantian tanah terdampak tol tersebut bakal langsung dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
"Warga punya waktu dua hari untuk berfikir terkait nilai ganti kerugian yang diberikan," terangnya.
"Kalau sepakat langsung tanda tangan dan biar kami ajukan ke LMAN untuk pencairan," jelasnya.
Jika ada warga yang belum sepakat, diberi waktu selama 14 hari untuk berpikir.
Lalu ika tetap tidak setuju silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi harapan kami 100 persen warga Demakijo setuju dan pembebasan lahan terus berlanjut ke desa lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Cewek 24 Tahun Ini Dapet Rp 3,5 Miliar Dari Sini, Spontan Digeruduk Sales Mobil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR