Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Masih Lanjut, Pengemudi Mobilio Pelat G Ugal-ugalan Diperiksa Polisi

Ferdian - Kamis, 5 Mei 2022 | 15:50 WIB
Honda Mobilio Pelat G terjang 6 motor di 3 tempat berbeda saat malam takbiran.
Istimewa/Polres Sukoharjo
Honda Mobilio Pelat G terjang 6 motor di 3 tempat berbeda saat malam takbiran.

Otomotifnet.com - Pengemudi Honda Mobilio pelat G-9431-VA masih diperiksa Polisi Sukoharjo.

Seperti diketahui, mobil tersebut melaju ugal-ugalan di Kartasura, Sukoharjo.

Honda Mobilio itu juga menabrak 6 motor.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, polisi mengamankan Ir (30) warga Sumber Solo sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.

"Perkara sudah ditangani, dan pelaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polres Sukoharjo," katanya (4/5/2022).

"Untuk pelaku dan barang bukti, masih diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.

Ipda Guntur memastikan, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.

"Apabila Pelaku atau pengemudi mobil dikenakan wajib lapor, bukan berarti proses hukum berhenti, tetapi proses hukum terhadap pelaku tetep dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa