Otomotifnet.com - Pengemudi Honda Mobilio pelat G-9431-VA masih diperiksa Polisi Sukoharjo.
Seperti diketahui, mobil tersebut melaju ugal-ugalan di Kartasura, Sukoharjo.
Honda Mobilio itu juga menabrak 6 motor.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, polisi mengamankan Ir (30) warga Sumber Solo sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.
"Perkara sudah ditangani, dan pelaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polres Sukoharjo," katanya (4/5/2022).
"Untuk pelaku dan barang bukti, masih diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.
Ipda Guntur memastikan, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.
"Apabila Pelaku atau pengemudi mobil dikenakan wajib lapor, bukan berarti proses hukum berhenti, tetapi proses hukum terhadap pelaku tetep dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian.
"Masih proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR