Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Masih Lanjut, Pengemudi Mobilio Pelat G Ugal-ugalan Diperiksa Polisi

Ferdian - Kamis, 5 Mei 2022 | 15:50 WIB
Honda Mobilio Pelat G terjang 6 motor di 3 tempat berbeda saat malam takbiran.
Istimewa/Polres Sukoharjo
Honda Mobilio Pelat G terjang 6 motor di 3 tempat berbeda saat malam takbiran.

Diketahui sebelumnya, meski sudah mengakibatkan 5 pemotor celaka, Ir (30), pengendara Honda Mobilio nopol G-9431-VA, tak bisa begitu saja ditahan.

Meski demikian, kepolisian mengaku, Ir dan mobil Honda Mobilio G-9431-VA yang ia kendarai sampai sekarang masih diamankan Satlantas Polres Sukoharjo.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, sejak kejadian, pengemudi mobil masih diamankan pihak kepolisian.

"Sejak kejadian, pengemudi mobil dan barang bakti masih kita amankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga saat ini," katanya, Rabu (4/5/2022).

"Kita masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

IPDA Guntur mengantakan, polisi tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil, karena ancaman hukumannya dibawa 5 tahun.

Sesuai UU KUHP Pasal 21 ayat 4, polisi bisa melakukan penahanan langsung jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454.

"Pelaku bisa ditahan. Tapi kalau sudah cukup bukti, proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, nanti akan yang berhak menahan hasil dari persidangan," ucapnya.

Dari kejadian itu, 5 pengendara motor mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, sudah dibawa pulang.

Karena minimnya kerugian, ada korban yang tidak ingin diproses kasusnya.

"Ada korban yang minta barang buktinya dikembalikan. Tapi kami belum bisa menindaklanjuti, karena untuk sampai pengadialn harus ada barang bukti, baik dari penabrak maupun yang ditabrak, jadi barang bukti masih kami tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Siap Keluar Duit Buat Dandan, Wajah Mobilio Ambyar, Efek Sopir Ngantuk

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/05/05/polisi-periksa-sopir-mobilio-ugal-ugalan-di-kartasura-proses-hukum-lanjut?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa