Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Curhat, Ambil Isuzu Elf di Satlantas Polres Grobogan Dimintai Tebusan Rp 24 Juta

Irsyaad W - Jumat, 13 Mei 2022 | 14:15 WIB
Cuplikan video pengakuan sopir yang dimintai tebusa Rp 24 juta saat ingin ambil barang bukti Isuzu Elf di Satlantas Polres Grobogan
Facebook/ Hukum & Kriminal
Cuplikan video pengakuan sopir yang dimintai tebusa Rp 24 juta saat ingin ambil barang bukti Isuzu Elf di Satlantas Polres Grobogan

Otomotifnet.com - Ada seorang sopir mobil travel curhat.

Ia ngaku dimintai tebusan Rp 24 juta saat ingin ambil Isuzu Elf di Satlantas Polres Grobogan.

Cipto Utomo, warga Demak, Jawa Tengah tersebut mengatakan, sosok yang meminta tebusan oknum Polisi.

Kasus ini viral setelah video pengakuannya diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Cipto memberikan keterangan, dirinya sopir Isuzu Elf pada 26 April 2022 lalu terlibat kecelakaan dengan Honda BeAT.

Dalam insiden tabrakan di wilayah Karangrayung tersebut, boncenger tewas dan pengendara BeAT luka-luka.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Namun di tengah proses hukum, Cipto mengaku diarahkan oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna menebus Elf.

"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.

"Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?" tanya perekam video.

"Iya," jawab Cipto mengangguk.

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menyampaikan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.

"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut," terangnya.

"Nanti akan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," jelas Benny.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Ipda Pandu Putra menepis tudingan pemerasan tersebut.

Menurutnya, anggota Satlantas Polres Grobogan yang menangani kasus kecelakaan Isuzu Elf nopol K 7230 KB dan Honda BeAT K 5541 ALF sudah sesuai prosedur.

"Ini miss komunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun," ucap Pandu.

"Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," terang Pandu.

Baca Juga: Mental Bobrok, Oknum Polisi dan ASN Begal Toyota Yaris Modus Narkoba

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/164848678/viral-video-sopir-mengaku-dimintai-oknum-polisi-lantas-grobogan-rp-24-juta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa