Otomotifnet.com - Mulai pekan depan, ganjil genap Jakarta diperluas ke 25 ruas jalan.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan saja.
Detailnya dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," tuturnya, (24/5/22).
Perluasan ganjil genap Jakarta ini tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Isinya perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.
Syafrin ungkap, beberkan alasan perluasan cakupan ganjil genap Jakarta ini.
"Karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.
"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.
Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019, ganjil genap dilaksanakan dari Senin sampai Jumat.
Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta libur nasional tidak berlaku.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR