Otomotifnet.com - Pemilik Isuzu Panther nopol N 1056 HO terancam 5 tahun penjara.
Hal itu karena isi kabin-nya terbukti melanggar aturan.
Berawal dari Ia dicegat tim Bea Cukai Malang dan tak berkutik.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto beberkan kasus tersebut.
"Pada Selasa (29/3/22) malam, tersangka sedang mengendarai Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kedungkandang, Malang," jelas Eko, (25/5/22).
Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan petugas Bea Cukai Malang.
"Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai," bebernya.
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Saat ini, Kejari Kota Malang menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang.
"Jadi, hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang," sebutnya.
Diketahui, tersangka berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Bantur, Kabupaten Malang.
"Selanjutnya, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan," tandasnya.
Baca Juga: Dipergoki Anggota TNI, Daihatsu Xenia Ditinggal Kabur, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR