Sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka ini pernah menderita serangan stroke, nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," sebutnya.
Lanjut Sambodo, pihaknya juga akan memberikan pendampingan, agar keluarga tersangka bertanggungjawab atas insiden ini.
Terutama ke dua korban tewas, yakni pasangan suami istri, Raka Prayogo Putra (26) dan Nova Kharisma (23).
Namun demikian, menurut Sambodo pihaknya tak akan ikut campur terkait kesepakatan dan tanggungjawab antara keluarga tersangka dengan korban.
"Tentu harus tanggungjawab, kami tidak bisa campur sebagai penyidik, tergantung antara pihak keluarga tersangka dan korban," terangnya.
"Ini di luar penyidikan, kami fokus ke penyidikan," kata Sambodo.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR