Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Nasib Bayi 2 Tahun Vs Pajero Sport Maut, Bapak Ibunya Tewas, Sopir Belum Ditahan

Ferdian - Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:20 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport milik pelaku tabrakan beruntun di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport milik pelaku tabrakan beruntun di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, tersangka JRS masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Kalau alamatnya di Bandung, tapi tinggal di Jakarta. Masih kuliah," ujar dia.

JRS mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan pasangan suami istri tersebut.

Berdasarkan penyelidikan polisi, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.

Penampakan motor yang ditumpang pasangan suami yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022).
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Penampakan motor yang ditumpang pasangan suami yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022).

"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian juga kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo.

Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.

"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.

Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga: Sosok JRS, Sopir Pajero Sport Maut Pancoran Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/05/27/beda-nasib-bayi-2-tahun-vs-sopir-pajero-maut-korban-jadi-yatim-piatu-polisi-belum-tahan-sang-sopir?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa