Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan mengenai keikutsertaan partisipan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Dengan adanya perubahan aturan ini, maka pameran mobil replika Formula E di kawasan Bundaran HI diperbolehkan.
Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy mengatakan, hanya partisipan saja yang sudah terdaftar dan mendapat izin yang boleh menggelar acara di area CFD.
"Partisipan yang terdaftar atau telah disetujui yang boleh. Yang belum boleh itu pedagang, kecuali dagangannya di luar koridor, hanya di jalan penghubung," ucapnya saat dikonfirmasi (28/5/2022).
Sekadar informasi, pameran mobil balap replika ini adalah bagian dari upaya Pemprov DKI menyosialisasikan Formula E yang akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022 mendatang.
Masdes pun memastikan, pameran ini sudah mendapat izin dari Dinas Perhubungan.
Terlebih, mobil yang dipamerkan hanya replika saja.
"Ini hanya replika, tidak ada mesin kendaraannya, jadi boleh," ujarnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, penyesuaian aturan CFD ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Jumat (27/5/2022) kemarin.
Walau demikian, ia menampik bila aturan diubah hanya demi bisa menggelar pameran mobil balap Formula E.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR