Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Kriteria mobil mewah tersebut sampai saat ini belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya cc kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.
Namun, sebagian pihak mengusulkan mobil mewah itu yang berkapasitas 2.000 cc ke atas atau tahun pembuatannya kurang dari 5 tahun.
Di lain hal, Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang berencana melarang kendaraan mewah membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, rencana tersebut seharusnya dilakukan sejak lama karena Pertalite tidak layak digunakan oleh masyarakat mampu.
"Jadi memang harus ada sosialisasi, dalam hal ini untuk membuat kaum mampu itu malu menggunakan Pertalite," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, larangan mobil mewah dilarang beli Pertalite merupakan salah satu kampanye yang efektif, agar kendaraannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.
"Yang berhak gunakan Pertalite itu adalah mereka yang tidak mampu," ucap politikus PAN itu.
Baca Juga: Larangan Mobil Mewah Beli Pertalite, Anggota DPR Usul Buat Kriteria Mesin dan Tahun Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR