Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tangan Pria Ini Diborgol, Kasus Tukar Toyota Avanza Dengan Duit Rp 25 Juta

Irsyaad W - Rabu, 8 Juni 2022 | 14:40 WIB
Sosok PH (30), tersangka penggelapan Toyota Avanza sewaan yang digadaikan Rp 25 juta
Dok. Polsek Adipala
Sosok PH (30), tersangka penggelapan Toyota Avanza sewaan yang digadaikan Rp 25 juta

Namun saat itu PH hanya memberikan uang DP sebesar Rp 200.000 saja.

"Tersangka juga menyerahkan identitas berupa KTP palsu sebagai jaminan," ungkap Suryo.

Setelah batas waktu berakhir, tersangka tak mengembalikan Avanza tersebut.

Bahkan saat dihubungi korban, ternyata nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.

"Karena sudah dihubungi tidak aktif, kemudian korban melapor ke Polsek Adipala," terangnya.

Setelah itu pihak kepolisan melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti BPKB Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan Nopol R 8452 AH atas nama Budi Waluyo dengan alamat Kelurahan Karangkelsem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PH (30).

Berdasarkan keterangan tersangka, Avanza tersebut telah digadaikan Rp 25 juta.

Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian bertemu di suatu tempat.

"Kerugian materiil yang dialami korban mencapai 70 juta rupiah," ungkap Suryo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kantongi Rp 22,5 Juta, Karyawan Swasta Dijambak Polisi, Barang Bukti Xenia Sewaan

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/06/mobil-avanza-milik-rental-nekat-digadaikan-rp-25-juta-pria-banyumas-diborgol-polisi-cilacap?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa