Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tidaknya Nyalakan Hazzard Saat Rem Mendadak di Tol, Ini Jawabannya

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 14 Juni 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol
Dok OTOMOTIF
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol

Otomotifnet.com - Kerap ditemukan pengemudi nyalakan hazard saat rem mendadak di tol.

Perlu atau tidaknya, bakal dijelaskan Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto.

Ia mengatakan, penggunaan hazard sebenarnya sudah diatur.

Seperti pada kondisi darurat dan mobil dalam posisi berhenti.

Sehingga, jika dinyalakan saat rem mendadak, justru berpotensi disalahartikan pengendara lain.

"Penggunaan lampu hazard dalam situasi ingin rem mendadak lebih kepada etika tidak resmi yang belum tentu semua tau," ujar Andry, (13/6/22).

Oleh sebab itu, Andry mengungkapkan beberapa hal jika berada situasi tersebut agar terhindar dari kecelakaan.

"Jika terjebak pada situasi rem mendadak pastikan kita sudah mampu mengatasi sekitar sebelum memutuskan melakukan pengereman seperti cek spion dan blind spot jika mau bermanuver menghindar," ucap Andry.

Selain itu, menjaga jarak pandang sejauh mata dapat melihat.

Karena cukup penting sehingga punya waktu untuk bereaksi bila kendaraan di depan melakukan rem mendadak.

"Jadi usaha kita tetap harus jaga jarak aman dan jaga jarak pandang karena sebenarnya tidak ada sesuatu yang mendadak," tandasnya.

Lebih rinci, penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Isinya: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat.

Khusus pada mobil difasilitasi oleh lampu hazzard.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga menuliskan, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Juga: Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa