Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Andhika Arthawijaya - Senin, 15 Maret 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Meski sudah sering dijelaskan dan dingatkan akan bahayanya, masih saja ada sebagian pengemudi mobil yang kerap menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras.

Alih-alih alasannya sih untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati.

Padahal penggunaan lampu hazard hanya khusus dipakai saat mobil berhenti dan dalam kondisi darurat.

Perlu diketahui, lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil bersangkutan terkena masalah sehingga wajib berhenti.

Baca Juga: Pakai Hazard Saat Hujan, Ketinggalan Zaman, Lebih Aman Lampu Utama

Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Dimana aturannya menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.