Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Andhika Arthawijaya - Senin, 15 Maret 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Andhika Arthawijaya - )

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika kita mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Juga: Hidupkan Hazard Saat Hujan Jadi Kontroversi, Kasatlantas Semarang: Boleh Tapi Ada Syaratnya

Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun cukup drastis.

Serta bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan, justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silaunya saat berkedip.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil kita, dan berisiko salah melakukan antisipasi.