Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Andhika Arthawijaya - Senin, 15 Maret 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Andhika Arthawijaya - )

Misalnya pengemudi lain jadi kaget dan melakukan pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Makanya sangat disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk.

Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat,” wanti Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000.

Baca Juga: Electronic Control Unit (ECU) Rusak, Segini Biaya Perbaikannya!

Auto2000
Manfaatkan paket promo Auto2000 jika ada masalah pasa lampu hazard maupun komponen lainnya

Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

O iya, untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya tertap baik, Nur Imansyah mengatakan bahwa pengguna mobil Toyota bisa memanfaatkan keuntungan dari berbagai promo servis yang ditawarkan Auto2000 Digiroom.

Bahkan untuk pemilik mobil Toyota dengan jarak tempuh lebih dari 50.000 km atau sudah tidak memiliki kuota free service, dapat memanfaatkan Paket SPONTAN (Siaga Kupon Perawatan) dengan keuntungan diskon biaya servis berkala sampai dengan 34% dari biaya normal.

Ada juga Promo PERKASA berupa diskon jasa sebesar 30% dan diskon part sebesar 15%, untuk perbaikan dan penggantian kopling, aki, dan shock absorber.

“Untuk infromasi lebih lengkap, segera kunjungi website Auto2000.co.id, dan booking servis secara online,” tutupnya.