"Jadi usaha kita tetap harus jaga jarak aman dan jaga jarak pandang karena sebenarnya tidak ada sesuatu yang mendadak," tandasnya.
Lebih rinci, penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.
Isinya: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat.
Khusus pada mobil difasilitasi oleh lampu hazzard.
Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.
Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga menuliskan, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.
Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.
Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.
Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.
Baca Juga: Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR