Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Dasar Hukumnya

Ferdian - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi pengendara motor memakai sandal jepit.
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara motor memakai sandal jepit.

Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.

Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.

Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.

Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara motor.

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor.

Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.

Berikut daftarnya:

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa