Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Dasar Hukumnya

Ferdian - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi pengendara motor memakai sandal jepit.
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara motor memakai sandal jepit.

2. menggunakan celana panjang;

3. menggunakan sepatu;

4. menggunakan sarung tangan; dan

5. membawa jas hujan; dan

6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;

f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;

j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;

k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Baca Juga: Bukan Cuma Naik Motor, Mengemudi Mobil Pakai Sandal Jepit Juga Sebahaya Ini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/18/07000021/polisi-imbau-naik-motor-tak-pakai-sandal-jepit-ini-dasar-hukumnya?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa