2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;
Baca Juga: Bukan Cuma Naik Motor, Mengemudi Mobil Pakai Sandal Jepit Juga Sebahaya Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR