Otomotifnet.com - Sedang viral-viralnya, polisi disebut menilang pengendara Kawasaki ZX-25R di halaman dealer Kawasaki, Jalan Ahmad Yani, Gotong Royong, Bandar Lampung.
Di video yang beredar tersebut, pemilik motor sempat berdebat dengan petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung yang melakukan penilangan.
Pemilik kendaraan yang belakangan diketahui bernama Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
Andri juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan.
"Jadi saya kena tilang karena pakai knalpot racing, saya juga merasa salah," kata Andri di Mapolresta Bandar Lampung (24/6/2022).
Andri membantah terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer.
Dijelaskan bahwa motor dengan pelat BE 2142 NCQ warna biru tersebut dibeli satu tahun yang lalu.
"Video di tiktok itu saya tidak tahu, jadi yang beredar itu hoaks semua. Sempat ada yang bilang motor baru, itu gak benar," kata Andri.
Andri mengatakan tak mengetahui bagaimana video tersebut bisa tersebar ke media sosial.
Memang, Andri mengaku sempat mendokumentasikan menggunakan ponsel pribadinya.
"Kita tidak menyebar video itu ke grup, gak nyebar kemana-mana. Tapi entah bagaimana bisa tersebar," kata Andri.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada aparat Kepolisian, atas beredarnya video di media sosial yang menimbulkan beragam komentar.
"Kita semua minta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung yang merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut," kata Andri.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan penilangan yang dilakukan jajarannya terjadi pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Saat itu, anggota sedang bertugas melihat pelanggaran kasat mata pada pengendara motor tersebut.
"Anggota patroli melihat yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Tidak pakai pelat TNKB dan knalpot racing," kata Rohmawan.
Melihat pelanggaran tersebut, lanjut Rohmawan anggota yang bertugas memberhentikan pengendara motor tersebut.
Menurutnya tidak ada proses pengejaran seperti yang banyak beredar di video viral media sosial.
"Dihentikan petugas tepat di depan dealer Kawasaki.
Karena takut menggangu arus lalu lintas maka dibawa ke halaman dealer itu," kata Rohmawan.
Karena melakukan pelanggaran akhirnya motor bersama pengemudinya dikenakan tilang lalu dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Saat ini, lanjut Rohmawan pemilik kendaraan sudah mengakui kesalahannya.
Sementara knalpot racing yang digunakan sudah kembali ke knalpot standar pabrikan.
"Pemiliknya sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya," kata Rohmawan.
Baca Juga: Pemilik Ninja ZX-25R Koar-koar Ditilang Polisi di Dealer, Fakta Asli Bikin Geram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR