Otomotifnet.com - Sudah ada 50.000 kendaraan yang terdaftar di aplikasi MyPertamina sebagai pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertamina.
Puluhan ribu kendaraan ini terdaftar baik lewat aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.
Sementara itu, jumlah yang men-download aplikasi MyPertamina pada periode yang sama, sudah mencapai 4 juta.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho, tingginya animo masyarakat mendaftar melalui MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id menunjukkan adanya kesepahaman antara masyarakat dengan pemerintah.
Kesepahaman tersebut yakni penyaluran BBM subsidi harus ditata ulang agar lebih tepat sasaran.
"Telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat agar BBM subsidi tak bocor ke kalangan atas. Ini lompatan besar untuk mewujudkan subsidi berkeadilan," kata Hageng Nugroho di Jakarta (7/7/2022).
Sekadar informasi, Pertamina mewajibkan pengguna BBM jenis pertalite dan solar untuk mendaftar di website subsidi tepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.
Aturan tersebut berlaku di 11 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi.
Daerah tersebut antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Hageng Nugroho pun menegaskan, pemerintah sudah berupaya keras agar BBM susbsidi tidak mengalami kenaikan, meski harga minyak dunia terus melambung.
Pemerintah juga sudah memberikan kompensasi subsidi yang nilainya mencapai Rp 502 triliun.
Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sehingga, kondisi ekonomi dapat tetap terjaga dan berjalan.
"Jadi pemerintah memang hadir untuk mengurangi beban rakyat," tegasnya.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi," tambahnya lagi.
Hageng Nugroho juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), untuk menjaga kondusifitas penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi terus menerus dan penyempurnaan infrastruktur pendukung.
"Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru memunculkan hal-hal negatif di lapangan," tukas Hageng.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar.
Baca Juga: Tanpa Keluarin HP dan Aplikasi, Begini Langkah Beli Pertalite dan Solar Pakai QR Code
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR