Pemerintah juga sudah memberikan kompensasi subsidi yang nilainya mencapai Rp 502 triliun.
Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sehingga, kondisi ekonomi dapat tetap terjaga dan berjalan.
"Jadi pemerintah memang hadir untuk mengurangi beban rakyat," tegasnya.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi," tambahnya lagi.
Hageng Nugroho juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), untuk menjaga kondusifitas penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi terus menerus dan penyempurnaan infrastruktur pendukung.
"Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru memunculkan hal-hal negatif di lapangan," tukas Hageng.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar.
Baca Juga: Tanpa Keluarin HP dan Aplikasi, Begini Langkah Beli Pertalite dan Solar Pakai QR Code
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR