Otomotifnet.com - Kabar mengenai kendaraan di atas 2.000 cc tak bisa membeli BBM jenis Pertalite sedang santer dibicarakan.
Tapi isu tersebut mulai redup karena belum ada keputusan resmi yang diberikan oleh PT Pertamina (Persero) maupun Pemerintah.
Namun baru-baru ini muncul bocoran kalau PT Pertamina (Persero) memperbolehkan kendaraan bermesin 1.500 cc ke bawah membeli Pertalite.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, usai rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan hasil rapat, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite hanya bisa dibeli kendaraan 1.500 cc ke bawah.
Bahkan kabarnya aturan itu akan berlaku juga untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc ke bawah.
"Recovery pasca pandemi ini sudah terjadi, sehingga mobilitas meningkat, sehingga tren peningkatan penjualan BBM ini sudah terlihat," tutur Nicke Widyawati.
Nicke memprediksi, JBKP Pertalite akan meningkat dan melebihi kuota yang 23 juta KL pada 2022.
"Prediksi kami dengan tren hari ini (tanpa adanya aturan), maka akan meningkat menjadi 28,5 juta KL," terang Nicke.
Namun kalau sudah diterapkan aturannya dengan asumsi dilakukan per 1 Agustus 2022, maka bisa menurunkan prognosis menjadi 26,7 KL.
Sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengupayakan penetapan segmen pengguna BBM subsidi (JBT-JBKP) melalui revisi lampiran Perpres 191/2014.
Selain itu, proses uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina juga sedang dilakukan.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan catatan Pertamina, masih banyak masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya menggunakan BBM bersubsidi.
Pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan.
"Oleh karena itu, inilah yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan," pungkas Nicke.
Baca Juga: Harga Pertalite Tembus Rp 17.200 dan Solar Rp 18.150, Andai Subsidi Tidak Ada
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR