Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Omong Kosong, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Berlaku Tahun Ini

Irsyaad W - Rabu, 13 Juli 2022 | 13:52 WIB
Mitsubishi Berikan Layanan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Terintegrasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
MMKSI
Mitsubishi Berikan Layanan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Terintegrasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Isinya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 206 ayat 2 (e) dijelaskan, pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Lal Pasal 531 poin (f) juga dijelaskan, pemenuhan baku mutu uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pencemaran lingkungan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tandasnya.

Baca Juga: Dimulai Juni 2022, Belum Uji Emisi Siap-siap Bayar Sanksi Parkir Tinggi

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/12/pengumuman-syarat-uji-emisi-untuk-perpanjang-stnk-berlaku-mulai-desember-di-jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa